Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Lawadi SBD Diperiksa Selama 5 Jam, Begini Peran Mereka
“Tadi juga kami melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap 2 orang ini setelah itu kita melakukan penahanan hari ini,” ucap Hero.
Selanjutnya pihak Kejaksaan akan segera melakukan proses tahap 1 dalam perkara itu. Pada tahap 1, berkas perkara akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum(JPU).
Nantinya, berkas perkara akan dilakukan penelitian untuk memastikan kelengkapannya.
Jika sudah dinyatakan lengkap, NK dan PM sebagai tersangka dalam perkara ini akan diserahkan kepada JPU bersama alat bukti untuk melakukan proses persidangan.
“Kemudian kami segera melakukan proses tahap 1 menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian apakah lengkap atau tidak. Dan kami juga akan serahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum untuk proses persidangan,” tutur Hero.
Lebih lanjut, Hero mengatakan, secara regulasi, NK dan PM disebutnya masing-masing sebagai direktur utama dan direktur pemasaran yang tergabung didalam direksi.
Menurutnya, tugas direksi memiliki peran penting dalam mengelolah suatu perusahan. Akan tetapi, didalam pengelolaan perusahan tersebut ada penyelewengan dana dari Rp5.150.000.000.00.
Tinggalkan Balasan