Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Lawadi SBD Diperiksa Selama 5 Jam, Begini Peran Mereka
Setelah melalui proses pemeriksaan kurang lebih selama 5 jam, NK dam PM langsung ditahan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, keduanya sedang ditahan di Lapas Waikabubak, Sumba Barat, NTT.
“Tadi juga kami melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap 2 orang ini setelah itu kita melakukan penahanan hari ini,” ucap Hero.
Selanjutnya pihak Kejaksaan akan segera melakukan proses tahap 1 dalam perkara itu. Pada tahap 1, berkas perkara akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum(JPU).
Nantinya, berkas perkara akan dilakukan penelitian untuk memastikan kelengkapannya.
Jika sudah dinyatakan lengkap, NK dan PM sebagai tersangka dalam perkara ini akan diserahkan kepada JPU bersama alat bukti untuk melakukan proses persidangan.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
Tinggalkan Balasan