Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Lawadi SBD Diperiksa Selama 5 Jam, Begini Peran Mereka
“Kemudian kami segera melakukan proses tahap 1 menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian apakah lengkap atau tidak. Dan kami juga akan serahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum untuk proses persidangan,” tutur Hero.
Lebih lanjut, Hero mengatakan, secara regulasi, NK dan PM disebutnya masing-masing sebagai direktur utama dan direktur pemasaran yang tergabung didalam direksi.
Menurutnya, tugas direksi memiliki peran penting dalam mengelolah suatu perusahan. Akan tetapi, didalam pengelolaan perusahan tersebut ada penyelewengan dana dari Rp5.150.000.000.00.
“Direksi punya kewenangan penuh untuk mengelolah suatu perusahan akan tetapi dalam pengelolahan perusahan tersebut ada penyelewengan dari dana sekitar Rp5.150.000.00 diselewengkan sehingga mengakibatkan kerugian Rp2.262.025.450 itulah perannya kedua tersangka tersebut,” tutupnya.***
Tinggalkan Balasan