Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Lawadi SBD Diperiksa Selama 5 Jam, Begini Peran Mereka

Hero menyebut, di jam yang sama, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangka, NK dan PM.(Dokpri Rian Marviriks)

“Kemudian kami segera melakukan proses tahap 1 menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian apakah lengkap atau tidak. Dan kami juga akan serahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum untuk proses persidangan,” tutur Hero.

Baca Juga  BREAKING NEWS! Kejaksaan Sumba Barat Tahan 2 Tersangka Kasus Lawadi SBD NTT

Lebih lanjut, Hero mengatakan, secara regulasi, NK dan PM disebutnya masing-masing sebagai direktur utama dan direktur pemasaran yang tergabung didalam direksi.

Menurutnya, tugas direksi memiliki peran penting dalam mengelolah suatu perusahan. Akan tetapi, didalam pengelolaan perusahan tersebut ada penyelewengan dana dari Rp5.150.000.000.00.

Baca Juga  Viral! Warga Bangun Rumah Hasil Merantau, Pemerintah Desa Weekombak Malah Klaim Hasil Bantuan Dari Dana Desa

“Direksi punya kewenangan penuh untuk mengelolah suatu perusahan akan tetapi dalam pengelolahan perusahan tersebut ada penyelewengan dari dana sekitar Rp5.150.000.00 diselewengkan sehingga mengakibatkan kerugian Rp2.262.025.450 itulah perannya kedua tersangka tersebut,” tutupnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!