Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Fasilitas Mangkrak: Ketika Posko Jaga Kehutanan di SBD Hanya Menjadi Monumen Tanpa Fungsi

Rian Marviriks Storintt.id
Dikonfirmasi, Seksi Penagamanan Hutan pada UPTD KPH Wilayah Sumba Barat Daya Dominggus Moi hemat dalam memberi komentar. Ia menyebut kalau soal fungsi posko jaga tersebut adalah urusan pimpinan.(Dokpri Rian Marviriks)

STORINTT – Kebakaran hutan kembali terjadi di Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur beberapa hari lalu. Dampaknya, sejumlah pepohonan tua berukuran besar dan rumpun-rumpun bambu ikut ludes terbakar.

Padahal, di tengah gempuran isu kerusakan lingkungan dan maraknya pembalakan liar, keberadaan posko jaga kehutanan seharusnya menjadi benteng terdepan dalam upaya perlindungan kawasan hutan, termasuk dapat dilakukan pengawasan dan pencegahan dari dini.

Namun, pemandangan berbeda justru terlihat di sejumlah titik lokasi. Bangunan posko jaga yang didirikan menggunakan anggaran negara tersebut kini terbengkalai, lapuk dimakan waktu, dan menjelma menjadi fasilitas yang mubazir tanpa difungsikan secara optimal.

Bahkan, kebakaran pun juga terjadi disekitar posko jaga yang didirikan sejak beberapa tahun silam. Posko tersebut dikabarkan hanya difungsikan setelah selesai dibangun. Tentunya, pembaiaran itu berdampak pada pengalokasian anggaran yang sia-sia.

Pembangunan posko jaga kehutanan umumnya dirancang untuk memudahkan mobilitas petugas lapangan, menjadi pusat pemantauan, serta tempat peristirahatan bagi personil patroli. Sayangnya, realisasi di lapangan sering kali berhenti pada tahap pembangunan fisik semata.

Setelah proses konstruksi selesai, bangunan tersebut ditinggalkan begitu saja tanpa ada tindak lanjut operasional. Tentunya, kondisi posko jaga yang kosong dan terbengkalai ini memberikan dampak negatif yang signifikan, baik dari segi lingkungan maupun keuangan publik.

Dikonfirmasi, Seksi Penagamanan Hutan pada UPTD KPH Wilayah Sumba Barat Daya Dominggus Moi hemat dalam memberi komentar. Ia menyebut kalau soal fungsi posko jaga tersebut adalah urusan pimpinan.

“Kalau menyangkut informasi itu, nanti bisa ditanyakan langsung ke pimpinan saja. Kalau kami staf, tetap menjalankan pengawasan dan patroli, tapi kalau soal fungsi posko itu sudah menjadi kewenangan pimpinan,” kata Dominggus tanpa memberi komentar lebih lanjut, Senin(07/09/2026).***

Tutup
error: Content is protected !!