Floresa Laporkan Aparat Polres Manggarai dan Oknum Jurnalis ke Polda NTT
Mereka berangkat dari Ruteng, ibu kota Kabupaten Manggarai pada 11 Oktober pagi, didampingi dua orang pengacara, Ferdinansa Jufanlo Buba dan Yulianus Ario Jempau.
Tiba di Polda NTT pada pukul 12.30 Wita, mereka langsung mendaftarkan laporan pengaduan di Propam yang diterima dengan nomor: SPSP2/35/X/2024/YANDUAN.
Sementara laporan polisi atas kekerasan oleh aparat dan salah satu oknum jurnalis berinisial TJ yang ikut menganiaya Herry juga dilaporkan di bagian SPKT. Laporan diterima dengan nomor: LP/B/285/X/2024/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur.
Herry kemudian melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kupang sekitar pukul 16.00 Wita, lalu diperiksa hingga pukul 19.30 Wita.
Setelah di SPKT, Hery melanjutkan memberi keterangan di Propam yang baru selesai pada 12 Oktober dini hari sekitar pukul 01.30 Wita.
Untuk proses lebih lanjut, Propam Polda berjanji akan melakukan audit lanjutkan ke Polres Manggarai dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi lain, termasuk polisi terlapor.
Jufan berkata, mereka mengajukan sejumlah bukti, baik foto, video, surat keterangan hasil pemeriksaan medis dan hasil visum lanjutan yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Kupang.
Tinggalkan Balasan