Floresa Laporkan Aparat Polres Manggarai dan Oknum Jurnalis ke Polda NTT
Selama pemeriksaan, kata dia, Herry bisa mengidentifikasi dengan jelas para pelaku, juga identitas jurnalis TJ yang ikut menganiayanya. Jurnalis itu ikut dalam mobil rombongan aparat, pemerintah dan PT PLN yang mengerjakan proyek geothermal Poco Leok.
Ia menjelaskan, pihak Reskrim Polda mengkualifikasi laporan ini sebagai tindak pidana pengeroyokan sebagaimana yang diatur dalam pasal 170 KUHP.
“Pengeroyokan dilakukan oleh aparat keamanan dan jurnalis TJ dalam konteks tugas jurnalistik Herry saat melakukan liputan,” katanya.
Namun, kata dia, laporan ini merupakan tahap awal untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan lanjutan oleh tim penyelidik Polda.
“Kami mendorong Polda agar juga menerapkan pasal 30 undang-undang ITE terkait tindakan illegal access atas data pribadi pelapor dari ponsel dan laptop, juga Undang-Undang Pers pasal 18 ayat 1 mengenai larangan peliputan,” katanya.
“Kami sangat yakin beberapa pasal ini akan terpenuhi sebagai delik alternatif apabila pada saat proses penyelidikan keterangan saksi-saksi di lapangan sinkron dengan bukti-bukti awal yang telah kita ajukan,” tambahnya.
Tinggalkan Balasan