Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Floresa Laporkan Aparat Polres Manggarai dan Oknum Jurnalis ke Polda NTT

Mahasiswa berunjuk rasa di depan Polda NTT pada 11 Oktober 2024, saat Pemimpin Redaksi Floresa, Herry Kabut sedang melaporkan kasus dugaan penganiayaan.

“Kami berharap Polda NTT menuntaskan kasus ini, sehingga tidak ada lagi kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis,” katanya.

“Para pelaku harus dihukum. Penting dicatat bahwa sudah ada yurisprudensi di mana polisi pelaku kekerasan terhadap jurnalis divonis penjara,” tambahnya, menyinggung kasus kekerasan terhadap Nurhadi, jurnalis Tempo di Jawa Timur yang pelakunya dipenjara 10 bulan dan korban mendapat restitusi.

Baca Juga  Komisi I DPRD SBD Desak Dinas Pendidikan Bubarkan Sekolah Yatutim yang Tidak Memenuhi SOP

Ia berkata, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu juga telah menulis surat kepada Kapolri Listyo Sigit Prasetyo untuk memberi atensi pada kasus ini.

Erick telah menemui langsung Herry dan para saksi di Labuan Bajo saat proses asesmen terhadap kasus ini, yang kemudian menjadi dasar bagi surat Ketua Dewan Pers.

Baca Juga  Miris, Meliput Aksi Warga Menolak Proyek Geotermal, Pemimpin Redaksi Floresa Diintimidasi dan Dianiaya Oknum Aparat

Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum [LBH] Pers, Ade Wahyudin, mengapresiasi Floresa yang membawa kasus ini ke ranah hukum, menyebutnya sebagai “langkah tepat.”

“Jurnalis dalam melaksanakan tugasnya dilindungi oleh UU Pers, sehingga segala bentuk intimidasi terlebih penganiayaan adalah tindakan pidana dan mencederai demokrasi,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!