Floresa Laporkan Aparat Polres Manggarai dan Oknum Jurnalis ke Polda NTT
“Kami berharap Polda NTT menuntaskan kasus ini, sehingga tidak ada lagi kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis,” katanya.
“Para pelaku harus dihukum. Penting dicatat bahwa sudah ada yurisprudensi di mana polisi pelaku kekerasan terhadap jurnalis divonis penjara,” tambahnya, menyinggung kasus kekerasan terhadap Nurhadi, jurnalis Tempo di Jawa Timur yang pelakunya dipenjara 10 bulan dan korban mendapat restitusi.
Ia berkata, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu juga telah menulis surat kepada Kapolri Listyo Sigit Prasetyo untuk memberi atensi pada kasus ini.
Erick telah menemui langsung Herry dan para saksi di Labuan Bajo saat proses asesmen terhadap kasus ini, yang kemudian menjadi dasar bagi surat Ketua Dewan Pers.
Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum [LBH] Pers, Ade Wahyudin, mengapresiasi Floresa yang membawa kasus ini ke ranah hukum, menyebutnya sebagai “langkah tepat.”
“Jurnalis dalam melaksanakan tugasnya dilindungi oleh UU Pers, sehingga segala bentuk intimidasi terlebih penganiayaan adalah tindakan pidana dan mencederai demokrasi,” katanya.
Tinggalkan Balasan