Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Kini Lebih Pasti dan Terjadwal

Rian Marviriks Storintt.id

STORINTT – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan inovasi pelayanan.

Kini dalam proses sertifikasi tanah, masyarakat tak perlu lagi menebak-nebak kapan bidang tanahnya akan diukur.

Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, jadwal pengukuran sudah pasti sejak awal pendaftaran.

Kemudahan itu dirasakan Ratna S. Husain, warga Kota Ternate, saat mengurus pendaftaran tanah pertama kali di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Ternate.

“Program Pengukuran Terjadwal ini sangat membantu masyarakat karena jadwalnya sudah jelas sehingga pelayanan menjadi lebih terukur, teratur dan tidak membuat masyarakat tanpa kepastian,” ujar Ratna usai membayar Surat Perintah Setor (SPS) di Kantah Kota Ternate.

Prosesnya pun terasa sangat singkat. Setelah melengkapi berkas pada 4 September lalu, Kantah Kota Ternate sudah menginformasikan pada 8 September bahwa SPS bisa diambil sekaligus menjadwalkan pengukuran yang dilakukan dua hari kemudian. Artinya, hanya menunggu 4 hari dari pendaftaran hingga ada kepastian jadwal.

“Saya senang sekali karena sekarang setelah mendaftar pengukuran, kita bisa pilih jadwalnya kapan dan petugas ukurnya siapa. Kita sudah tahu kapan tanah kita akan diukur sehingga bisa mempersiapkan diri dan menyesuaikan waktu,” ungkap Ratna.

Ia pun berharap program tersebut dapat terus dilanjutkan dan diterapkan di banyak Kantah lainnya.

“Saya berharap Pengukuran Terjadwal ini terus dilanjutkan karena sangat memudahkan masyarakat dan membuat pelayanan menjadi lebih tertib, pasti dan nyaman,” ujarnya.

Pengalaman serupa juga dialami Muhammad Riza Farezi, warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), yang baru saja mendaftarkan tanahnya untuk pertama kali di Kantah Kabupaten OKU.

“Terima kasih karena sistem Pengukuran Terjadwal dari BPN bisa membantu kami dalam memantau jadwal dengan petugas secara transparan,” ujar Riza.

Pengukuran Terjadwal merupakan salah satu upaya Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kepastian pada tahapan pengukuran bidang tanah.

Dengan kepastian jadwal, proses layanan pertanahan diharapkan berjalan lebih terukur, teratur, dan transparan, sehingga masyarakat memiliki gambaran jelas kapan pengukuran dilaksanakan dan dapat menyesuaikan waktu untuk mengikuti proses tersebut.***

Tutup
error: Content is protected !!