Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Hari ini Lima Komisioner KPU SBD Ikut Sidang di DKPP; Tidak cermat dan profesional

Sedangkan tiga Teradu lainnya adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya, yaitu Yeremias Bayoraya Kewuan (Ketua), Emanuel Koro, dan Sekti Handayani. Ketiga nama tersebut secara berurutan berstatus sebagai Teradu VI sampai Teradu VIII.

Para Pengadu mendalilkan sejumlah aduan kepada Teradu I sampai Teradu V.

Baca Juga  Profil Ketua Bawaslu SBD Periode 2023-2028, Ternyata Seorang AktivisĀ 

Diantaranya adalah tidak cermat dan profesional dalam melakukan proses seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Selanjutnya melakukan kampanye damai yang melibatkan semua partai politik di lingkungan sekolah, serta meloloskan dan menunjuk seorang pendamping desa sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) tanpa adanya surat pengunduran diri atau Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dari Kementerian Desa.

Baca Juga  TERBONGKAR! Soal PIP, Siswa di SDN Wee Dindi Wetim Punya Rekening BRI Padahal Tidak Pernah Membuat

Sementara Teradu VI sampai Teradu VIII diadukan atas sejumlah dalil, di antaranya telah membiarkan pelaksanaan kampanye damai yang melibatkan seluruh partai politik di lingkungan sekolah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!