Hari ini Lima Komisioner KPU SBD Ikut Sidang di DKPP; Tidak cermat dan profesional
Sedangkan tiga Teradu lainnya adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya, yaitu Yeremias Bayoraya Kewuan (Ketua), Emanuel Koro, dan Sekti Handayani. Ketiga nama tersebut secara berurutan berstatus sebagai Teradu VI sampai Teradu VIII.
Para Pengadu mendalilkan sejumlah aduan kepada Teradu I sampai Teradu V.
Diantaranya adalah tidak cermat dan profesional dalam melakukan proses seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Selanjutnya melakukan kampanye damai yang melibatkan semua partai politik di lingkungan sekolah, serta meloloskan dan menunjuk seorang pendamping desa sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) tanpa adanya surat pengunduran diri atau Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dari Kementerian Desa.
Sementara Teradu VI sampai Teradu VIII diadukan atas sejumlah dalil, di antaranya telah membiarkan pelaksanaan kampanye damai yang melibatkan seluruh partai politik di lingkungan sekolah.
Tinggalkan Balasan