Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Hari ini Lima Komisioner KPU SBD Ikut Sidang di DKPP; Tidak cermat dan profesional

Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

Baca Juga  Pewarta SBD Dapat Piagam Penghargaan Dari Bawaslu SBD, Yeremias; Teruslah memberi berita yang informatif

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David dikutip timexntt.id dari website resmi DKPP RI.

Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin berkumpul atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung penyiaran konferensi.

Baca Juga  Visi Misi Tiga Pasangan Calon Pada Pilkada Sumba Barat Daya Tahun 2024

“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!