Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Hasil Pilkada Belu, MK Tolak Gugatan Taolin-Yulianus

Dengan putusan ini, Willy-Vicente akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Belu periode 2025-2030.(Dok.Istimewa)

Pemohon tidak memenuhi ketentuan pasal tersebut yang berkenaan dengan kedudukan hukum.

“Andaipun ketentuan tersebut disimpangi, quod non, telah ternyata dalil-dalil pokok permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar Arief.

Baca Juga  DPR RI Akan Evaluasi Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024

Dengan putusan ini, Willy-Vicente akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Belu periode 2025-2030.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!