Hasil Pilkada Belu, MK Tolak Gugatan Taolin-Yulianus
Pemohon tidak memenuhi ketentuan pasal tersebut yang berkenaan dengan kedudukan hukum.
“Andaipun ketentuan tersebut disimpangi, quod non, telah ternyata dalil-dalil pokok permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar Arief.
Dengan putusan ini, Willy-Vicente akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Belu periode 2025-2030.***
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
Tinggalkan Balasan