Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Jadwal Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 4 Kabupaten di Pulau Sumba Hasil Pilkada 2024

Dikutip dari berbagai sumber, merujuk PP Nomor 80 Tahun 2024 pada Pasal 2A disebutkan, jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pilkada dilaksanakan serentak pada sekian hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU.

Adapun jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan secara serentak pada 27 (dua puluh tujuh) hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh komisi pemilihan umum provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Miris! Kelompok Tani Ana Milla Tidak Pernah Mendapat Perhatian Dari Pemerintah Desa Lua Koba

Untuk jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan secara serentak pada 30 (tiga puluh) hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh komisi pemilihan umum kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Dinas Pertanian SBD Disebut Revisi RAB Sembunyi-Sembunyi Pakai Merk Lorentz, PPK dan Inspektorat Ikut Terseret

Pada aturan yang sama disebutkan di pasal 22A, yakni untuk pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!