Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Jadwal Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 4 Kabupaten di Pulau Sumba Hasil Pilkada 2024

TIMEXNTT – Jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati di Pulau Sumba periode 2024-2029 hasil pemilihan tanggal 27 November 2024 lalu.

Di Pulau Sumba ada 04 Kabupaten yang juga mengikuti pilkada serentak tahun 2024. Diantaranya, Sumba Barat Daya, Sumba Barat, Sumba Tengah dan Sumba Timur.

Adapun Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Kabupaten Sumba Barat Daya, yakni Ratu Ngadu Bonu Wulla dan Dominikus Alphawan Rangga Kaka dengan perolehan 74.559 suara.

Selanjutnya, Kabupaten Sumba Barat, Yohanis Dade dan Thimotius Tede Ragga peroleh 28.027 suara.

Kemudian Kabupaten Sumba Tengah, Paulus Sekayu Karugu Limu – Marthinus Umbu Djoka 14.614 suara. Terakhir, Kabupaten Sumba Timur, Umbu Llili Pekuwali – Yonathan Hani 66.293 suara.

Saat ini, calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya dan Sumba Barat yang peroleh suara terbanyak kedua sedang melakukan pengaduan permohonan perkara di Mahkamah Konstitusi.

Lalu kapan Bupati dan Wakil Bupati dari 4 Kabupaten di Pulau Sumba hasil Pilkada tanggal 27 November 2024 akan dilantik? Berikut adalah jadwalnya.

Dikutip dari berbagai sumber, merujuk PP Nomor 80 Tahun 2024 pada Pasal 2A disebutkan, jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pilkada dilaksanakan serentak pada sekian hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU.

Baca Juga  Mantan Ketua Bawaslu SBD; Seharusnya yang digugat ke MK itu hasil perolehan suara

Adapun jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan secara serentak pada 27 (dua puluh tujuh) hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh komisi pemilihan umum provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan secara serentak pada 30 (tiga puluh) hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh komisi pemilihan umum kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada aturan yang sama disebutkan di pasal 22A, yakni untuk pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.

Sementara untuk pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.

Baca Juga  Profil Kapolres Sumba Timur, Ternyata Alumni SMP Kristen Waikabubak Sumba Barat

Sebagai catatan, dalam pasal 22A ayat 3 disebutkan bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dapat dilaksanakan melewati tanggal yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dengan pertimbangan atau alasan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (3).

Pasal 2A ayat (3) yang dimaksud adalah jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dapat dilaksanakan melewati jadwal yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, dengan pertimbangan atau alasan:

a. perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi;

b. putaran kedua untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota J akarta I Provinsi Daerah Khusus Jakarta; dan/atau

c. keadaan memaksa (force majeurel yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan.

Demikian informasi tentang jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2024 di empat Kabupaten yang berada di Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!