Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Jadwal Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 4 Kabupaten di Pulau Sumba Hasil Pilkada 2024

Sebagai catatan, dalam pasal 22A ayat 3 disebutkan bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dapat dilaksanakan melewati tanggal yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dengan pertimbangan atau alasan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (3).

Pasal 2A ayat (3) yang dimaksud adalah jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dapat dilaksanakan melewati jadwal yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, dengan pertimbangan atau alasan:

Baca Juga  Keluarga Pasien Rumah Sakit Karitas Weetebula Keluhkan Nyamuk Dalam Kamar

a. perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi;

b. putaran kedua untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota J akarta I Provinsi Daerah Khusus Jakarta; dan/atau

Baca Juga  Setubuhi Anak Kandung Umur 21 Tahun, HNM Diserahkan Ke JPU Waingapu Sumba Timur

c. keadaan memaksa (force majeurel yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan.

Demikian informasi tentang jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2024 di empat Kabupaten yang berada di Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!