Jadwal Pencairan Dana Desa Sumba Barat Daya Tahap I Tahun 2025, 20 Persen Disalurkan Melalui Rekening BUMDes
Menyikapi keputusan terbaru ini, Kadia PMD SBD telah bersurat kepada seluruh kepala desa yang menyebar di 11 kecamatan sudah melakukan pembenahan struktur organisasi BUMDes.
Menurut Simon, sejumlah BUMDes sudah didirikan sejak tahun 2018 hingga 2019 silam. Sayangnya, ia mengakui bahwa BUMDes tersebut tidak aktif alias fakum. Untuk itu, dalam reorganisasi ini, kepala desa diminta memilih pengurus yang berkompeten.
Dari total BUMDes yang ada, Simon menyebut kurang lebih 10 BUMDes yang baru memiliki surat ijin usaha. Ia juga telah perintahkan kepada BUMDes yang belum mempunyai AD/RT supaya segera dibuatkan.
“Memang sudah ada yang dibentuk sejak tahun 2018, 2019 cuma keberadaannya tidak berjalan alias fakum. Dan juga harus dibuatkan AD/RT. Kemudian jika ada yang bermasalah maka dilakukan reorganisasi dalam memilih pengurus yang betul-betul berkompeten,” ucap Simon.
Kendati demikian, reorganisasi pengurus BUMDes ini tidak menutup peluang untuk dilakukan pemeriksaan terhadap pengurus lama dalam mempertanggungjawabkan anggaran yang sudah digunakan sebelumnya.
Tinggalkan Balasan