Jadwal Pencairan Dana Desa Sumba Barat Daya Tahap I Tahun 2025, 20 Persen Disalurkan Melalui Rekening BUMDes
TIMEXNTT – Jadwal pencairan dana desa Kabupaten Sumba Barat Daya tahap I Tahun 2025 akan segera dilakukan beberapa bulan ke depan. Untuk Kabupaten Sumba Barat Daya mendapat alokasi dana desa Rp171.973.000.000.
Nantinya, 20 persen dari dana tersebut akan disalurkan melalui rekening Badan Usaha Milik Desa(BUMDes). Penyaluran ini merupakan batas minimal, bisa lebih, tergantung keberpihakan pemerintah desa dan juga kegiatan mendesak di desa.
Namun demikian, harapan kepala desa untuk segera melakukan pencairan tahap I Tahun 2025 harus terhenti.
Pasalnya, saat ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa(PMD) Kabupaten Sumba Barat Daya masih terbentur dengan beberapa regulasi terbaru. Keputusan terbaru ini menjadi salah satu persyaratan sebelum pencairan dana desa.
“Sekarang, kita pencairan ini agak terlambat sedikit karena terbentur dengan keluarnya keputusan Menteri Desa nomor 3 tentang penyaluran 20 persen langsung ke rekening BUMDes. Dan juga keluarnya instruksi Presiden tentang efesiensi anggaran tentang ketahanan pangan,” kata Kadis PMD SBD, Simon Lende, Rabu(05/03/2025).
Menyikapi keputusan terbaru ini, Kadia PMD SBD telah bersurat kepada seluruh kepala desa yang menyebar di 11 kecamatan sudah melakukan pembenahan struktur organisasi BUMDes.
Menurut Simon, sejumlah BUMDes sudah didirikan sejak tahun 2018 hingga 2019 silam. Sayangnya, ia mengakui bahwa BUMDes tersebut tidak aktif alias fakum. Untuk itu, dalam reorganisasi ini, kepala desa diminta memilih pengurus yang berkompeten.
Dari total BUMDes yang ada, Simon menyebut kurang lebih 10 BUMDes yang baru memiliki surat ijin usaha. Ia juga telah perintahkan kepada BUMDes yang belum mempunyai AD/RT supaya segera dibuatkan.
“Memang sudah ada yang dibentuk sejak tahun 2018, 2019 cuma keberadaannya tidak berjalan alias fakum. Dan juga harus dibuatkan AD/RT. Kemudian jika ada yang bermasalah maka dilakukan reorganisasi dalam memilih pengurus yang betul-betul berkompeten,” ucap Simon.
Kendati demikian, reorganisasi pengurus BUMDes ini tidak menutup peluang untuk dilakukan pemeriksaan terhadap pengurus lama dalam mempertanggungjawabkan anggaran yang sudah digunakan sebelumnya.
Simon menegaskan, pengurus lama wajib mempertanggungjawabkan segala bentuk keuangan yang digunakan dalam pengelolaan BUMDes. Bahkan, ia telah meminta Inspketorat untuk melakukan audit terhadap penggunaan dana BUMDes.
“Sekarang kebanyakan BUMDes mati tidak mati, hidup tidak hidup. Kemarin saya ada suruh teman-teman dari bidang yang menangani keluarkan surat yang ditujukan kepada kepala desa untuk melakukan reorganisasi dan pertanggungjawaban dana BUMDes. Kami juga ada minta teman-teman inspektorat untuk melakukan audit terhadap penggunaan dana BUMDes,” imbuhnya.
Sebagai informasi tambahan, batas pencairan dana desa di Sumba Barat Daya adalah pada bulan Juli mendatang. Dengan keluarnya keputusan Menteri Desa, Saat ini, 4 Kabupaten di Pulau Sumba belum ada yang pencairan dana desa.***
Tinggalkan Balasan