Jadwal Pencairan Dana Desa Sumba Barat Daya Tahap I Tahun 2025, 20 Persen Disalurkan Melalui Rekening BUMDes
Simon menegaskan, pengurus lama wajib mempertanggungjawabkan segala bentuk keuangan yang digunakan dalam pengelolaan BUMDes. Bahkan, ia telah meminta Inspketorat untuk melakukan audit terhadap penggunaan dana BUMDes.
“Sekarang kebanyakan BUMDes mati tidak mati, hidup tidak hidup. Kemarin saya ada suruh teman-teman dari bidang yang menangani keluarkan surat yang ditujukan kepada kepala desa untuk melakukan reorganisasi dan pertanggungjawaban dana BUMDes. Kami juga ada minta teman-teman inspektorat untuk melakukan audit terhadap penggunaan dana BUMDes,” imbuhnya.
Sebagai informasi tambahan, batas pencairan dana desa di Sumba Barat Daya adalah pada bulan Juli mendatang. Dengan keluarnya keputusan Menteri Desa, Saat ini, 4 Kabupaten di Pulau Sumba belum ada yang pencairan dana desa.***
Tinggalkan Balasan