Jalan Desa di Sumba Barat Ditutup Buntut Dari Polemik Pengembangan Pariwisata Oleh PT Pantai Patiala Bawa
Luther menjelaskan, awalnya tanah itu dikelola oleh PT Sutera Marosi Kharisma untuk kebutuhan pembangunan pengembangan pariwisata.
Seiring berjalannya waktu, tanah tersebut justru terlantar. Dengan demikian tanah dengan status Hak Guna Bangunan(HGB) itu kembali menjadi aset negara.
Kemudian, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR BPN menunjuk PT Pantai Patiala Bawa untuk mengelola tanah tersebut.
Setelah ditunjuk, PT Pantai Patiala Bawa bersama Kantor Pertanahan turun ke lokasi untuk melakukan survei. Disaat itu juga, masyarakat melakukan penolakan dengan dalih tanah tersebut belum di jual.
“Hanya baru-baru itukan mereka(masyarakat) bilang belum dijual di PT. Dulu itu PT Sutera Marosi Kharisma, yang datang baru-baru itu PT Pantai Patiala Bawa. Yang ditunjuk dari Kementerian itu PT Pantai Patiala Bawa, tanah itu terlantar dari PT Sutera Marosi. Oleh karena itu, jadi status tanah itu kembali jadi milik negara, terus untuk kepentingan pengembangan pariwisata, kementerian menunjuk PT Pantai Patiala Bawa,” katanya lagi.***