Jalan Desa di Sumba Barat Ditutup Buntut Dari Polemik Pengembangan Pariwisata Oleh PT Pantai Patiala Bawa
STORINTT – Masyarakat sekitar pesisir pantai di Desa Patiala Bawa, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat menutup akses jalan desa yang berada di lokasi tanah yang hendak dijadikan tempat pengembangan pariwisata.
Penutupan jalan itu sebagai bentuk perlawanan masyarakat terhadap Pemerintah Sumba Barat melalui Kantor Pertanahan.
Mereka menutup jalan itu supaya pihak Pertanahan tidak mempunyai akses masuk ketika mau melakukan survei dilokasi tersebut. Pasalnya, tanah dengan luas kurang lebih 2 hektar itu disebut sedang bermasalah.
Dikonfirmasi, Kepala Desa Patiala Bawa, Luther Laku Nija membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, masyarakat menutup akses jalan itu sejak bulan Desember 2025.
Saat itu, kata dia, dari pihak pertanahan hendak melakukan survei untuk memanfaatkan tanah tersebut untuk pengembangan pariwisata. Namun, saat itu juga terjadi persoalan.
“Memang saya sudah dengar informasi, tapi saya belum sempat ke sana, yang tutup masyarakat sekitar pantai karena pada saat pertanahan turun, saat itu ada persoalan. Jadi ditutup dengan alasan supaya pertanahan jangan ke lokasi itu lagi,” kata Kepala Desa Patiala Bawa, Luther Laku Nija, Senin(16/03/2026).
Luther menjelaskan, awalnya tanah itu dikelola oleh PT Sutera Marosi Kharisma untuk kebutuhan pembangunan pengembangan pariwisata.
Seiring berjalannya waktu, tanah tersebut justru terlantar. Dengan demikian tanah dengan status Hak Guna Bangunan(HGB) itu kembali menjadi aset negara.
Kemudian, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR BPN menunjuk PT Pantai Patiala Bawa untuk mengelola tanah tersebut.
Setelah ditunjuk, PT Pantai Patiala Bawa bersama Kantor Pertanahan turun ke lokasi untuk melakukan survei. Disaat itu juga, masyarakat melakukan penolakan dengan dalih tanah tersebut belum di jual.
“Hanya baru-baru itukan mereka(masyarakat) bilang belum dijual di PT. Dulu itu PT Sutera Marosi Kharisma, yang datang baru-baru itu PT Pantai Patiala Bawa. Yang ditunjuk dari Kementerian itu PT Pantai Patiala Bawa, tanah itu terlantar dari PT Sutera Marosi. Oleh karena itu, jadi status tanah itu kembali jadi milik negara, terus untuk kepentingan pengembangan pariwisata, kementerian menunjuk PT Pantai Patiala Bawa,” katanya lagi.***