Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Jawaban KPU SBD dan Bawaslu SBD Tentang Dugaan Kampanye di Lingkungan Pendidikan

“Saudara Lucas Camma telah mengancam saksi-saksi partai politik yang ada di TPS tersebut. Bahkan ia sempat mengeluarkan ancaman pembunuhan dan dibiarkan begitu saja oleh Bawaslu Sumba Barat Daya (Teradu VI sampai Teradu VIII, red.),” ungkap Emanuel.

Selain itu, Emanuel juga menyebut Teradu VI sampai Teradu VIII telah membiarkan pelaksanaan kampanye damai yang dilakukan KPU Sumba Barat Daya yang melibatkan seluruh partai politik di lingkungan sekolah.

Jawaban KPU dan Bawaslu SBD

Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Hyronimus Malelak (Teradu I) membantah semua dalil yang disampaikan kepada dirinya dan koleganya dari KPU Sumba Barat Daya.

Baca Juga  Bawaslu SBD Siapkan Posko Pengaduan Hak Pilih, Ketua; Guna Akomodir Hak Memilih

Terkait keberadaan PPK yang merupakan anak dari Caleg dan memiliki keluarga yang juga menjadi penyelenggara Pemilu, Hyronimus mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mengetahui hal tersebut.

Hal ini baru diketahui KPU Kabupaten Sumba Barat Daya saat transisi selesainya Pemilu 2024 dan menjelang tahapan Pilkada 2024 dimulai. Ia mengakui bahwa dirinya dan empat Anggota KPU Sumba Barat Daya tidak dapat menjangkau informasi tentang relasi keluarga penyelenggara Pemilu di tingkat desa.

Hyronimus menambahkan, PPK tersebut tidak terpilih lagi saat proses seleksi PPK untuk Pilkada 2024.

“Pada saat tahapan seleksi untuk Pilkada selalu minta klarifikasi, pilih mana, mau suami atau istri (yang lolos sebagai PPK). Tapi kami tegas dan sangat berhati-hati karena kalau salah rekrut orang bisa menimbulkan ribut besar, jadi kami terbuka,” terangnya.

Baca Juga  Tok! Ratu Angga Menang Pilkada Sumba Barat Daya Periode 2024-2029 Dengan Perolehan 74.559 Suara

Hyronimus juga membantah telah menggelar kampanye damai di lingkungan sekolah yang ada di Kabupaten Sumba Barat Daya. Menurut Hyronimus, yang disebut “kampanye damai” oleh Teradu adalah kegiatan sosialisasi Pemilu 2024.

“Bukan kampanye damai, tapi sosialisasi. Pengadu tidak memahami substansi kegiatan,” katanya.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut memang melibatkan partai politik, akan tetapi tidak ada sama sekali alat peraga kampanye dan aktifitas orasi atau kampanye oleh partai politik dalam kegiatan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

Tutup
error: Content is protected !!