Jawaban KPU SBD dan Bawaslu SBD Tentang Dugaan Kampanye di Lingkungan Pendidikan
“Terdapat PPK di Sumba Barat Daya yang nerupakan anak dari seorang caleg yang juga memiliki keluarga juga sebagai penyelenggara Pemilu untuk Pemilu 2024,” kata Emanuel Eka.
Emanuel juga menyebut Teradu I sampai Teradu V telah melakukan kampanye damai yang melibatkan semua partai politik di lingkungan sekolah yang ada di Kabupaten Sumba Barat Daya.
“Bagi saya, kampanye di sekolah tentu melanggar aturan. Terlebih ada alat peraga kampanye di sekolah tersebut,” ucapnya.
Sementara Teradu VI sampai Teradu VIII didalilkan melakukan pembiaran terhadap dugaan aksi intimidasi yang dilakukan Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor urut 2 dari PKB bernama Lucas Camma dalam TPS 3 Desa Werilolo saat hari pemungutan suara Pemilu 2024.
“Saudara Lucas Camma telah mengancam saksi-saksi partai politik yang ada di TPS tersebut. Bahkan ia sempat mengeluarkan ancaman pembunuhan dan dibiarkan begitu saja oleh Bawaslu Sumba Barat Daya (Teradu VI sampai Teradu VIII, red.),” ungkap Emanuel.
Selain itu, Emanuel juga menyebut Teradu VI sampai Teradu VIII telah membiarkan pelaksanaan kampanye damai yang dilakukan KPU Sumba Barat Daya yang melibatkan seluruh partai politik di lingkungan sekolah.
Jawaban KPU dan Bawaslu SBD
Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Hyronimus Malelak (Teradu I) membantah semua dalil yang disampaikan kepada dirinya dan koleganya dari KPU Sumba Barat Daya.
1 Komentar
Hukum di Indonesia tidak adil
Hukum di Indonesia hukum uang,siapa yang banyak uang dia kuasa , orang pintar di Indonesia banyak tetapi di perbodohi ole uang