Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Jawaban KPU SBD dan Bawaslu SBD Tentang Dugaan Kampanye di Lingkungan Pendidikan

“Tidak ada alat peraga kampanye di sekolah. Dan kami juga melarang adanya orasi,” tegasnya.

Hal ini juga diamini oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya Yeremias Bayoraya Kewuan dan kedua koleganya.

Menurut Yeremias, larangan orasi oleh partai politik dalam kegiatan tersebut merupakan usulan dari Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya.

Sedangkan Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya Emanuel Koro menyebut insiden di TPS 3 Desa Werilolo bukanlah sebuah pelanggaran Pemilu karena merupakan keributan antara Caleg dengan saksi-saksi partai politik.

Baca Juga  TEGAS! Bawaslu SBD Bantah dan Sebut Dalil Pengadu di DKPP RI Tidak Terbukti 

“Tindakan teriak-teriak di TPS tidak melanggar undang-undang. Dan yang ribut itu Caleg dengan saksi partai lain, bukan antara peserta dengan penyelenggara pemilu,” ucap Emanuel Koro.

Mendengar hal ini, Ketua Majelis Heddy Lugito pun bertanya, “Jika saya datang ke TPS dan berteriak-teriak lalu mengancam orang-orang di TPS itu diperbolehkan?”.

Baca Juga  Turut Meriahkan Karnaval, Bawaslu SBD Mengajak Merdekakan Hak Pilih

“Tidak, Yang Mulia,” jawab Emanuel Koro dengan nada pelan.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito dan dua Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi NTT, yaitu Baharudin Hamzah (unsur KPU) dan Melpi Minalria Marpaung (unsur Bawaslu).***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

Tutup
error: Content is protected !!