Jawaban KPU SBD dan Bawaslu SBD Tentang Dugaan Kampanye di Lingkungan Pendidikan
“Bukan kampanye damai, tapi sosialisasi. Pengadu tidak memahami substansi kegiatan,” katanya.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut memang melibatkan partai politik, akan tetapi tidak ada sama sekali alat peraga kampanye dan aktifitas orasi atau kampanye oleh partai politik dalam kegiatan tersebut.
“Tidak ada alat peraga kampanye di sekolah. Dan kami juga melarang adanya orasi,” tegasnya.
Hal ini juga diamini oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya Yeremias Bayoraya Kewuan dan kedua koleganya.
Menurut Yeremias, larangan orasi oleh partai politik dalam kegiatan tersebut merupakan usulan dari Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya.
Sedangkan Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya Emanuel Koro menyebut insiden di TPS 3 Desa Werilolo bukanlah sebuah pelanggaran Pemilu karena merupakan keributan antara Caleg dengan saksi-saksi partai politik.
“Tindakan teriak-teriak di TPS tidak melanggar undang-undang. Dan yang ribut itu Caleg dengan saksi partai lain, bukan antara peserta dengan penyelenggara pemilu,” ucap Emanuel Koro.
1 Komentar
Hukum di Indonesia tidak adil
Hukum di Indonesia hukum uang,siapa yang banyak uang dia kuasa , orang pintar di Indonesia banyak tetapi di perbodohi ole uang