Jelang Pendaftaran Paslon, Try Sutrisno Tegaskan Hal ini Kepada KPU
Try melanjutkan bahwa memang terdapat ruang untuk melibatkan instansi lain yang berwenang, namun hal tersebut ketika ada keraguan terkait dengan kebenaran dokumen calon.
“Meski tidak disebutkan secara rigit, namun ada ruang untuk melakukan klarifikasi, bilamana terdapat keraguan dalam pemeriksaan dokumen, sebagaimana yang dijelaskan pada pasal 113 PKPU No 8 Tahun 2024”, sambung Try.***
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
Tinggalkan Balasan