KABAR GEMBIRA! Dana BOS Bisa Digunakan Membayar Honor Guru P3K Paruh Waktu dan Non-ASN
STORINTT – Kabar gembira datang dari dunia pendidikan yang selama ini dinantikan oleh tenaga guru PPPK Paruh Waktu dan tenaga kependidikan non-ASN di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT. Pada tahun 2026 ini, dana Bantuan Operasional Sekolah(BOS) bisa digunakan untuk membayar belanja honor guru.
Relaksasi ini diberikan sebagai langkah transisi untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan pada tahun anggaran 2026.
Untuk itu, pemerintah daerah wajib memanfaatkan kebijakan ini secara bertanggung jawab dan harus memperkuat komitmen penganggaran melalui APBD pada tahun berikutnya.
Sebelumnya, Bupati Sumba Barat Daya, Ratu Ngadu Bonnu Wulla mengatakan, pemerintah daerah telah mengirim surat permohonan di Kementerian Pendidikan perihal pembayaran belanja honor tenaga guru P3K Paruh Waktu untuk bisa menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah(BOS).
Bupati Ratu Wulla bahkan berjanji akan mendatangi Kementerian Pendidikan untuk memastikan permohonan yang diajukan dapat disetujui. Sebab, ia menyebut kekuatan anggaran daerah dalam membayar honor PPPK Paruh Waktu berada di bawah angka UMR. Apalagi pada tahun 2026, Sumba Barat Daya mendapat pemangkasan anggaran Rp215 miliar.