Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

KABAR GEMBIRA! Dana BOS Bisa Digunakan Membayar Honor Guru P3K Paruh Waktu dan Non-ASN

Rian Marviriks Storintt.id
Sebelumnya, Bupati Sumba Barat Daya, Ratu Ngadu Bonnu Wulla mengatakan, pemerintah daerah telah mengirim surat permohonan di Kementerian Pendidikan perihal pembayaran belanja honor tenaga guru P3K Paruh Waktu untuk bisa menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah(BOS).(Dokpri Rian Marviriks)

STORINTT – Kabar gembira datang dari dunia pendidikan yang selama ini dinantikan oleh tenaga guru PPPK Paruh Waktu dan tenaga kependidikan non-ASN di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT. Pada tahun 2026 ini, dana Bantuan Operasional Sekolah(BOS) bisa digunakan untuk membayar belanja honor guru.

Relaksasi ini diberikan sebagai langkah transisi untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan pada tahun anggaran 2026.

Untuk itu, pemerintah daerah wajib memanfaatkan kebijakan ini secara bertanggung jawab dan harus memperkuat komitmen penganggaran melalui APBD pada tahun berikutnya.

Sebelumnya, Bupati Sumba Barat Daya, Ratu Ngadu Bonnu Wulla mengatakan, pemerintah daerah telah mengirim surat permohonan di Kementerian Pendidikan perihal pembayaran belanja honor tenaga guru P3K Paruh Waktu untuk bisa menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah(BOS).

Bupati Ratu Wulla bahkan berjanji akan mendatangi Kementerian Pendidikan untuk memastikan permohonan yang diajukan dapat disetujui. Sebab, ia menyebut kekuatan anggaran daerah dalam membayar honor PPPK Paruh Waktu berada di bawah angka UMR. Apalagi pada tahun 2026, Sumba Barat Daya mendapat pemangkasan anggaran Rp215 miliar.

Baca Juga  Daftar Penerima Bansos Desa Weekura dan Desa Kalaki Kambe

“Kurang lebih Rp1 juta untuk tenaga teknis dan kesehatan. Tapi guru kita masih minta diskresi kepada Kementerian Pendidikan dalam rangka kita juga akan menggunakan dana Bantuan Operasioan Sekolah(BOS), karena juknis penggunaan dana BOS untuk sekolah swasta itu 40 persen, dan sekolah negeri 20 persen. Nah ini kita masih menunggu diskresi dari Kementerian, kalau belum ada, dalam waktu dekat saya akan ke Kementerian untuk berkoordinasi,” kata Bupati Ratu Wulla seusai pelantikan tenaga teknis dan kesehatan PPPK Paruh Waktu beberapa minggu lalu.

Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Resmi Diterbitkan

Menanggapi keluhan-keluhan kepala daerah tentang pembayaran belanja honor tenaga guru PPPK Paruh Waktu dan tenaga kependidikan Non-ASN, Pemerintah Pusat melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah resmi keluarkan surat edaran.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3K PW) yang selama ini menggantungkan pembayaran honor dari kemampuan fiskal daerah.

Kebijakan itu dikeluarkan melalui surat edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 6 tahun 2026 tentang pelaksanaan relaksasi pembiayaan komponen honor guru dan tenaga kependidikan non Aparatur Sipil Negara(ASN) pada dana bantuan operasional satuan pendidikan tahun anggaran 2026.

Baca Juga  MIRIS! Lansia Penerima PKH di Sumba Barat NTT Ditipu Oleh Oknum Agen Brilink, Dipotong 200 Ribu Rupiah

Selain itu, kebijakan pemerintah pusat itu juga bertujuan untuk menjamin keberlangsungan layanan pendidikan pada satuan pendidikan serta memperhatikan kondisi fiskal Pemerintah Daerah yang belum sepenuhnya memungkinkan pengalokasian pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan ASN.

Relaksasi ini diberikan untuk memastikan tidak terjadinya gangguan layanan pendidikan, dengan tetap menjaga prinsip akuntabilitas, kepatuhan hukum, dan penguatan tanggung jawab pemerintah daerah dalam penganggaran pendidikan.

Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman pemberian relaksasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk pembiayaan komponen honor guru dan tenaga kependidikan bagi ASN yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (Kepmen Nomor 16 Tahun 2025.

Tentunya, dengan keluarnya surat edaran tersebut menjadi kabar gembira bagi tenaga guru PPPK Paruh Waktu dan tenaga Kependidikan Non-ASN yang selama ini menantikan kejelasan nasib mereka.***

Tutup
error: Content is protected !!