KABAR GEMBIRA! Dana BOS Bisa Digunakan Membayar Honor Guru P3K Paruh Waktu dan Non-ASN
“Kurang lebih Rp1 juta untuk tenaga teknis dan kesehatan. Tapi guru kita masih minta diskresi kepada Kementerian Pendidikan dalam rangka kita juga akan menggunakan dana Bantuan Operasioan Sekolah(BOS), karena juknis penggunaan dana BOS untuk sekolah swasta itu 40 persen, dan sekolah negeri 20 persen. Nah ini kita masih menunggu diskresi dari Kementerian, kalau belum ada, dalam waktu dekat saya akan ke Kementerian untuk berkoordinasi,” kata Bupati Ratu Wulla seusai pelantikan tenaga teknis dan kesehatan PPPK Paruh Waktu beberapa minggu lalu.
Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Resmi Diterbitkan
Menanggapi keluhan-keluhan kepala daerah tentang pembayaran belanja honor tenaga guru PPPK Paruh Waktu dan tenaga kependidikan Non-ASN, Pemerintah Pusat melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah resmi keluarkan surat edaran.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3K PW) yang selama ini menggantungkan pembayaran honor dari kemampuan fiskal daerah.