KABAR GEMBIRA! Dana BOS Bisa Digunakan Membayar Honor Guru P3K Paruh Waktu dan Non-ASN
Kebijakan itu dikeluarkan melalui surat edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 6 tahun 2026 tentang pelaksanaan relaksasi pembiayaan komponen honor guru dan tenaga kependidikan non Aparatur Sipil Negara(ASN) pada dana bantuan operasional satuan pendidikan tahun anggaran 2026.
Selain itu, kebijakan pemerintah pusat itu juga bertujuan untuk menjamin keberlangsungan layanan pendidikan pada satuan pendidikan serta memperhatikan kondisi fiskal Pemerintah Daerah yang belum sepenuhnya memungkinkan pengalokasian pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan ASN.
Relaksasi ini diberikan untuk memastikan tidak terjadinya gangguan layanan pendidikan, dengan tetap menjaga prinsip akuntabilitas, kepatuhan hukum, dan penguatan tanggung jawab pemerintah daerah dalam penganggaran pendidikan.
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman pemberian relaksasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk pembiayaan komponen honor guru dan tenaga kependidikan bagi ASN yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (Kepmen Nomor 16 Tahun 2025.