KABAR GEMBIRA! Dana BOS Bisa Digunakan Membayar Honor Guru P3K Paruh Waktu dan Non-ASN
Tentunya, dengan keluarnya surat edaran tersebut menjadi kabar gembira bagi tenaga guru PPPK Paruh Waktu dan tenaga Kependidikan Non-ASN yang selama ini menantikan kejelasan nasib mereka.***
Tutup