Kabar Gembira! Pemerintah Sumba Barat Daya Tidak Akan Berhentikan Tenaga PPPK Tahun 2027
STORINTT – Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya memastikan tidak akan memberhentikan atau tidak ada pengurangan tenaga PPPK meski UU HKPD diterapkan pada tahun 2027 mendatang.
Tentunya, ini menjadi kabar gembira bagi tenaga kerja PPPK di daerah ini yang sedang menantikan kebijakan kepemimpinan Bupati Ratu Ngadu Bonnu Wulla dan Wakil Bupati Dominikus Alphawan Rangga Kaka dalam memperjuangkan nasib mereka yang selama ini sudah mengabdi sebagai tenaga honorer.
Hal di atas dikonfirmasi oleh Sekretaris Daerah, Edmundus Nobertus Nau, Jumat(06/03/2026) di Tambolaka Culiner Center.
Menurut Edmundus, belanja pegawai Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya pada tahun 2026 sebesar 37,8 persen. Dengan rencana diterapkannya UU HKPD tahun 2027, maka seluruh daerah diwajibkan melakukan pengurangan belanja pegawai sebesar 30 persen.
Disisi lain, Kementerian Menpan-RB membuka kesempatan penerimaan pegawai baik PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu dan kebijakan dana transfer daerah berkurang pula.
Untuk itu, guna mengatasi dinamika keuangan daerah, khusus belanja honor pegawai, Pemerintah Sumba Barat Daya akan melakukan pengurangan penghasilan terhadap PPPK Paruh Waktu. Ia menyebut, PPPK Paruh Waktu akan menerima honor Rp1 juta.