Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Kabar Gembira! Pemerintah Sumba Barat Daya Tidak Akan Berhentikan Tenaga PPPK Tahun 2027

Rian Marviriks Storintt.id
Menurut Edmundus, belanja pegawai Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya pada tahun 2026 sebesar 37,8 persen. Dengan rencana diterapkannya UU HKPD tahun 2027, maka seluruh daerah diwajibkan melakukan pengurangan belanja pegawai sebesar 30 persen.(Dokpri Rian Marviriks)

STORINTT – Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya memastikan tidak akan memberhentikan atau tidak ada pengurangan tenaga PPPK meski UU HKPD diterapkan pada tahun 2027 mendatang.

Tentunya, ini menjadi kabar gembira bagi tenaga kerja PPPK di daerah ini yang sedang menantikan kebijakan kepemimpinan Bupati Ratu Ngadu Bonnu Wulla dan Wakil Bupati Dominikus Alphawan Rangga Kaka dalam memperjuangkan nasib mereka yang selama ini sudah mengabdi sebagai tenaga honorer.

Hal di atas dikonfirmasi oleh Sekretaris Daerah, Edmundus Nobertus Nau, Jumat(06/03/2026) di Tambolaka Culiner Center.

Menurut Edmundus, belanja pegawai Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya pada tahun 2026 sebesar 37,8 persen. Dengan rencana diterapkannya UU HKPD tahun 2027, maka seluruh daerah diwajibkan melakukan pengurangan belanja pegawai sebesar 30 persen.

Baca Juga  Geram! Masyarakat Sebut Kepala Desa Panenggo Ede Pembohong; Tangkap, dia penyakit

Disisi lain, Kementerian Menpan-RB membuka kesempatan penerimaan pegawai baik PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu dan kebijakan dana transfer daerah berkurang pula.

Untuk itu, guna mengatasi dinamika keuangan daerah, khusus belanja honor pegawai, Pemerintah Sumba Barat Daya akan melakukan pengurangan penghasilan terhadap PPPK Paruh Waktu. Ia menyebut, PPPK Paruh Waktu akan menerima honor Rp1 juta.

“Pemda SBD tidak mengurangi pegawai PPPK tetapi hanya mengurangi penghasilan pegawai PPPK paruh waktu saat ini dimana gaji atau honor yang diterima setiap bulan Rp1 juta,” kata Edmundus.

Baca Juga  Wagub NTT Sebut PPPK NTT Yang Terancam Diberhentikan Akan Disaring Oleh Pimpinan OPD: Rajin Dan Pemalas

Lebih lanjut, Edmundus menuturkan, seluruh pemerintah kabupaten mendukung apa yang disampaikan Gubernur NTT tentang pemberlakuan UU belanja daerah hanya 30 persen yang berdampak pada pengurangan terhadap pegawai PPPK.

Pasalnya, kata dia, apa yang disampaikan Gubernur NTT menjadi persoalan bersama seluruh pemda se-NTT bahkan menjadi persoalan bersama seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

Dengan demikian, pemerintah daerah kabupaten/kota yang berada di wilayah Provinsi NTT mendukung langkah Gubernur NTT, Melki Lak Lena dalam memperjuangkan nasib PPPK dengan berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

“Karena itu persoalan yang disampaikan menjadi kesempatan bersama seluruh stakeholders untuk mendiskusikan bersama untuk mencari solusi mengatasinya,” katanya lagi.***

Tutup
error: Content is protected !!