Kabar Gembira! Pemerintah Sumba Barat Daya Tidak Akan Berhentikan Tenaga PPPK Tahun 2027
“Pemda SBD tidak mengurangi pegawai PPPK tetapi hanya mengurangi penghasilan pegawai PPPK paruh waktu saat ini dimana gaji atau honor yang diterima setiap bulan Rp1 juta,” kata Edmundus.
Lebih lanjut, Edmundus menuturkan, seluruh pemerintah kabupaten mendukung apa yang disampaikan Gubernur NTT tentang pemberlakuan UU belanja daerah hanya 30 persen yang berdampak pada pengurangan terhadap pegawai PPPK.
Pasalnya, kata dia, apa yang disampaikan Gubernur NTT menjadi persoalan bersama seluruh pemda se-NTT bahkan menjadi persoalan bersama seluruh pemerintah daerah di Indonesia.
Dengan demikian, pemerintah daerah kabupaten/kota yang berada di wilayah Provinsi NTT mendukung langkah Gubernur NTT, Melki Lak Lena dalam memperjuangkan nasib PPPK dengan berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
“Karena itu persoalan yang disampaikan menjadi kesempatan bersama seluruh stakeholders untuk mendiskusikan bersama untuk mencari solusi mengatasinya,” katanya lagi.***