Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Kabar Gembira! Pemerintah Sumba Barat Daya Tidak Akan Berhentikan Tenaga PPPK Tahun 2027

Rian Marviriks Storintt.id
Menurut Edmundus, belanja pegawai Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya pada tahun 2026 sebesar 37,8 persen. Dengan rencana diterapkannya UU HKPD tahun 2027, maka seluruh daerah diwajibkan melakukan pengurangan belanja pegawai sebesar 30 persen.(Dokpri Rian Marviriks)

“Pemda SBD tidak mengurangi pegawai PPPK tetapi hanya mengurangi penghasilan pegawai PPPK paruh waktu saat ini dimana gaji atau honor yang diterima setiap bulan Rp1 juta,” kata Edmundus.

Lebih lanjut, Edmundus menuturkan, seluruh pemerintah kabupaten mendukung apa yang disampaikan Gubernur NTT tentang pemberlakuan UU belanja daerah hanya 30 persen yang berdampak pada pengurangan terhadap pegawai PPPK.

Baca Juga  Alex Rangga Pija Mengaku Taat Terhadap Parpol; Belum ada yang kantongi SK, jangan omon-omon saja

Pasalnya, kata dia, apa yang disampaikan Gubernur NTT menjadi persoalan bersama seluruh pemda se-NTT bahkan menjadi persoalan bersama seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

Dengan demikian, pemerintah daerah kabupaten/kota yang berada di wilayah Provinsi NTT mendukung langkah Gubernur NTT, Melki Lak Lena dalam memperjuangkan nasib PPPK dengan berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

Baca Juga  Dinas dan Badan di Sumba Barat Daya Diminta Supaya Penyerapan Anggaran Akhir Triwulan Pertama Mencapai 20 Persen

“Karena itu persoalan yang disampaikan menjadi kesempatan bersama seluruh stakeholders untuk mendiskusikan bersama untuk mencari solusi mengatasinya,” katanya lagi.***

Tutup
error: Content is protected !!