Kabar Gembira, Seluruh Honorer Bisa Ikut Tes P3K 2024, Tidak Ada Istilah P1 P2 dan P3 Lagi
Semuanya menunggu regulasi berupa Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB).
Dia bahkan mengaku belum tahu isi KepmenPANRB pengadaan PPPK 2024 seperti apa.
“Semua lini masa dan gambaran PPPK 2024 seperti apa itu yang tahu KemenPAN-RB. Saya belum ada gambarannya,” ucapnya.
Namun, Dirjen Nunuk berharap seleksi PPPK 2024 bisa dilaksanakan secepatnya agar Kemendikbudristek bisa menyelesaikan masalah guru honorer.
Ketika guru honorer ini sudah diangkat ASN PPPK, mereka akan menerima gaji dan tunjangan.
Selain itu, Kemendikbudristek juga getol memperjuangkan agar guru mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).
“Guru merupakan profesi yang gajinya tidak bisa dihitung berdasarkan UMR. Guru seharusnya mendapatkan gaji, dan berbagai tunjangan salah satunya TPG,” tegas Dirjen Nunuk.
Pelaksana tugas (Plt.) Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Aba Subagja mengatakan mekanisme seleksi CPNS dan PPPK menggunakan dasar hukum PermenPANRB 6 Tahun 2025.
Tinggalkan Balasan