Kabar Gembira, Seluruh Honorer Bisa Ikut Tes P3K 2024, Tidak Ada Istilah P1 P2 dan P3 Lagi
TIMEXNTT – Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nunuk Suryani menegaskan tidak ada istilah prioritas satu (P1) hingga prioritas empat (P4) dalam seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Seluruh honorer bisa mendaftar PPPK 2024. Istilah prioritas satu (P1), P2, P3, P4 tidak lagi digunakan.
Selain itu, semua honorer harus melalui jalur tes sebagaimana yang tertuang dalam PermenPANRB 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.
“Jadi, semua bisa melamar. Enggak ada istilah P1 sampai P4 lagi,” kata Dirjen Nunuk.
Walaupun tidak ada istilah prioritas, Dirjen Nunuk mengimbau agar P1 jangan berkecil hati. Sebab, data P1 sudah masuk database Kemendikbudristek. Nantinya, mereka akan diberikan afirmasi saat penentuan kelulusan.
“KemenPAN-RB maunya semua honorer bisa daftar ya, tetapi saat kelulusan akan ada afirmasi,” ucapnya.
Mengenai kapan pendaftaran PPPK 2024 dibuka, Dirjen Nunuk mengaku belum mendapatkan informasi.
Semuanya menunggu regulasi berupa Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB).
Dia bahkan mengaku belum tahu isi KepmenPANRB pengadaan PPPK 2024 seperti apa.
“Semua lini masa dan gambaran PPPK 2024 seperti apa itu yang tahu KemenPAN-RB. Saya belum ada gambarannya,” ucapnya.
Namun, Dirjen Nunuk berharap seleksi PPPK 2024 bisa dilaksanakan secepatnya agar Kemendikbudristek bisa menyelesaikan masalah guru honorer.
Ketika guru honorer ini sudah diangkat ASN PPPK, mereka akan menerima gaji dan tunjangan.
Selain itu, Kemendikbudristek juga getol memperjuangkan agar guru mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).
“Guru merupakan profesi yang gajinya tidak bisa dihitung berdasarkan UMR. Guru seharusnya mendapatkan gaji, dan berbagai tunjangan salah satunya TPG,” tegas Dirjen Nunuk.
Pelaksana tugas (Plt.) Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Aba Subagja mengatakan mekanisme seleksi CPNS dan PPPK menggunakan dasar hukum PermenPANRB 6 Tahun 2025.
“Semuanya menggunakan PermenPAN-RB 6 Tahun 2024, baik untuk seleksi CPNS maupun PPPK,” terang Aba dikutip timexntt.id, Kamis(01/08/2024).
Di dalam PermenPANRB 6/2024 ada dua pasal yang mengatur tentang seleksi CPNS dan PPPK. Seleksi CPNS diatur dalam Pasal 26, sedangkan Pasal 27 untuk PPPK.
Untuk PPPK, ada seleksi administrasi dan kompetensi. Seleksi administrasi untuk menentukan setiap honorer bisa atau tidak mengikuti seleksi kompetensi.
Seleksi kompetensi dalam PPPK terdiri dari kompetensi teknis, manajerial, sosio kultural, dan wawancara.***
Tinggalkan Balasan