Kabar Gembira, Seluruh Honorer Bisa Ikut Tes P3K 2024, Tidak Ada Istilah P1 P2 dan P3 Lagi
“Semuanya menggunakan PermenPAN-RB 6 Tahun 2024, baik untuk seleksi CPNS maupun PPPK,” terang Aba dikutip timexntt.id, Kamis(01/08/2024).
Di dalam PermenPANRB 6/2024 ada dua pasal yang mengatur tentang seleksi CPNS dan PPPK. Seleksi CPNS diatur dalam Pasal 26, sedangkan Pasal 27 untuk PPPK.
Untuk PPPK, ada seleksi administrasi dan kompetensi. Seleksi administrasi untuk menentukan setiap honorer bisa atau tidak mengikuti seleksi kompetensi.
Seleksi kompetensi dalam PPPK terdiri dari kompetensi teknis, manajerial, sosio kultural, dan wawancara.***
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
Tinggalkan Balasan