Kades Ketar-Ketir, Bupati SBD Perintahkan Inspektorat Audit Dana Desa
“Perlu adanya audit kepada seluruh kepala desa dalam pemanfaatan dana desa. Dan laporan hasil audit segera disampaikan supaya saya pelajari berbagai persoalan dan dapat menyelesaikannya demi pembangunan desa yang hebat,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ratu Wulla menegaskan, pemanfaatkan dana desa harus berpatokan pada Permendes Nomor 2 tahun 2024. Dan juga harus punya koneksi dengan program nasional dan daerah.
Menurutnya, efesiensi anggaran dapat teratasi apabila dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Saya menghimbau seluruh kepala desa supaya benar-benar merasionalisasikan pemanfaatan penggunaan dana desa dan berpatokan pada Permendes Nomor 2 tahun 2024,” ujarnya.***
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
Tinggalkan Balasan