Kades Tak Bisa Main-Main, Berikut Kriteria Yang Layak Menerima Bansos PKH 2025
Pemerintah menetapkan beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima bansos PKH, diantaranya:
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan memiliki e-KTP yang valid.
- Terdaftar dalam DTKS atau yang sekarang beralih ke DTSE yang dikelola oleh Kemensos berdasarkan data dari kelurahan setempat.
- Bukan bagian dari anggota TNI, Polri, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima bantuan pemerintah lainnya seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
- Memiliki Anggota Keluarga yang Masuk dalam Kategori Berikut:
- Ibu hamil dan menyusui: Berhak mendapatkan bantuan untuk meningkatkan kesehatan ibu dan bayi.
- Anak usia dini (0-6 tahun): Mendapatkan dukungan untuk pemenuhan gizi dan kesehatan.
- Anak sekolah (SD, SMP, SMA): Mendapatkan bantuan untuk menunjang pendidikan.
- Lansia (di atas 60 tahun): Berhak menerima bantuan untuk pemenuhan kebutuhan hidup.
- Penyandang disabilitas berat: Mendapatkan dukungan tambahan dari program ini.
Bansos PKH 2025 kembali disalurkan untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Pastikan Anda memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dan segera cek status penerimaan melalui platform yang tersedia.
Jangan lupa untuk selalu memperbarui data di DTKS agar tetap berhak menerima bantuan ini.
Dengan adanya program ini, diharapkan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat dan angka kemiskinan di Indonesia semakin berkurang.***
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
Tinggalkan Balasan