Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Kades Tak Bisa Main-Main, Berikut Kriteria Yang Layak Menerima Bansos PKH 2025

Program ini memberikan bantuan tunai kepada keluarga miskin dan rentan yang memenuhi kriteria tertentu.(Dok.Istimewa)

TIMEXNTT – Kepala desa tak bisa main-main, berikut adalah kriteria yang layak menerima Bansos PKH 2025.

Perlu anda ketahui, bahawa Bantuan Sosial(Bansos) Program Keluarga Harapan(PKH) merupakan salah satu program unggulan pemerintah pusat melalui kementerian sosial guna mengentaskan kemiskinan.

Program ini memberikan bantuan tunai kepada keluarga miskin dan rentan yang memenuhi kriteria tertentu.

Untuk itu, diharapkan supaya penerima Bansos PKH 2025 benar-benar mereka yang layak menerimanya. Bukan malah keoada keluarga yang sudah memiliki pendapatan ekonomi yang baik.

Selama ini, persoalan Bansos PKH selalu menjadi masalah serius karena pembagiaannya tidak tepat sasaran.

Bukan hanya itu, keterbukaan pemerintah dalam hal ini pemerintah desa dalam memublikasikan nama-nama penerima Bansos PKH jarang dilakukan.

Dampaknya, berbagai dugaan data siluman penerima Bansos PKH menjadi masalah serius yang diperdebatkan.

Baca Juga  Cek Biaya Balik Nama, Pemilik Tanah Bisa Simulasi Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Nah, supaya hal demikian tidak terjadi pada Bansos PKH 2025, mari simak kriteria yang layak menerima bantuan tersebut. Siapa tahu, anda salah satu yang layak menerima Bansos PKH 2025.

Pemerintah menetapkan beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima bansos PKH, diantaranya:

  • Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan memiliki e-KTP yang valid.
  • Terdaftar dalam DTKS atau yang sekarang beralih ke DTSE yang dikelola oleh Kemensos berdasarkan data dari kelurahan setempat.
  • Bukan bagian dari anggota TNI, Polri, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD.
  • Tidak sedang menerima bantuan pemerintah lainnya seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
  • Memiliki Anggota Keluarga yang Masuk dalam Kategori Berikut:
  • Ibu hamil dan menyusui: Berhak mendapatkan bantuan untuk meningkatkan kesehatan ibu dan bayi.
  • Anak usia dini (0-6 tahun): Mendapatkan dukungan untuk pemenuhan gizi dan kesehatan.
  • Anak sekolah (SD, SMP, SMA): Mendapatkan bantuan untuk menunjang pendidikan.
  • Lansia (di atas 60 tahun): Berhak menerima bantuan untuk pemenuhan kebutuhan hidup.
  • Penyandang disabilitas berat: Mendapatkan dukungan tambahan dari program ini.
Baca Juga  PERHATIAN! Aparatur Negara Segera Laporkan Harta Kekayaan

Bansos PKH 2025 kembali disalurkan untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Pastikan Anda memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dan segera cek status penerimaan melalui platform yang tersedia.

Jangan lupa untuk selalu memperbarui data di DTKS agar tetap berhak menerima bantuan ini.

Dengan adanya program ini, diharapkan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat dan angka kemiskinan di Indonesia semakin berkurang.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!