Kantor Pertanahan Sumba Tengah Umumkan Data Yuridis PTSL Tahun 2026
STORINTT – Dalam rangka pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Tengah secara resmi mengumumkan Data Yuridis PTSL untuk lokasi kegiatan di Desa Dameka.
Pengumuman data yuridis ini merupakan salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan PTSL yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Selain itu, tahapan ini menjadi wujud komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Tengah dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Melalui pengumuman tersebut, masyarakat yang namanya tercantum atau memiliki kepentingan terhadap bidang tanah yang didaftarkan diberikan kesempatan untuk memeriksa dan mencermati data yang telah diumumkan.
Pemeriksaan ini penting guna memastikan bahwa data yuridis yang tercatat telah sesuai dengan kondisi dan dokumen yang dimiliki oleh pemohon.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Tengah mengimbau masyarakat agar aktif berpartisipasi dalam proses ini.
Apabila terdapat keberatan, koreksi, atau masukan terkait data yang diumumkan, masyarakat dapat menyampaikannya kepada Panitia PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Tengah sesuai dengan ketentuan dan jangka waktu yang telah ditetapkan.
Partisipasi masyarakat dalam proses pengumuman data yuridis menjadi faktor penting untuk mewujudkan data pertanahan yang akurat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dengan data yang valid, proses penerbitan sertipikat tanah dapat berjalan dengan baik sehingga memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Tengah mengajak seluruh masyarakat Desa Dameka untuk bersama-sama mendukung suksesnya Program PTSL Tahun 2026 demi terwujudnya tertib administrasi pertanahan dan percepatan sertipikasi tanah bagi masyarakat.***