Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Kasus Penyerobotan Tanah di Bondo Ukka Wewewa Selatan Naik Tahap Penyedikan: Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara

Kasus penyerobotan tanah di Desa Bondo Ukka, Kecamatan Wewewa Selatan, Sumba Barat Daya masuk babak baru.(Dokpri Rian Marviriks)

TIMEXNTT – Kasus penyerobotan tanah di Desa Bondo Ukka, Kecamatan Wewewa Selatan, Sumba Barat Daya masuk babak baru.

Diketahui, penyerobotan tanah dilakukan oleh Yohanes Dama Bili(YDB) sejak awal Januari 2025. Ia menyerobot dan mengklaim sejumlah bidang tanah tersebut hinggan membangun rumah.

Berbagai mediasi telah dilakukan oleh pemilik tanah, Yulius Tanggu Solo dalam mencegah tindakan YDB. Sayangnya, YDB tetap nekat melanjutkan pembangunan rumah tersebut.

Baca Juga  Wakil Bupati Minta Kepala Desa Lua Koba Dampingi Warga Mengurus Kartu Keluarga

Menyikapi itu, Yulius Tanggu Solo polisikan YDB disertai dengan bukti-bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat. Hal ini ditempuh oleh Yulius demi menghindari hal-hal yang tak diinginkan.

Ditemui, Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, AKP I Ketut Ray Artika mengatakan, saat ini kasus penyerobotan tersebut sudah naik ketahap penyedikan.

Baca Juga  Miris! Siswa SBD Keracunan MBG, Pihak Rumah Sakit Malah Tagih Biaya Administrasi di Sekolah

Menurutnya, dalam kasus ini, terdapat satu pelaku yang dilaporkan karena telah melakukan penyerobotan atas tanah milik Yulius Tanggu Solo.

“Sudah dalam tahap penyedikan, sekarang tinggal penetapan tersangka. Pelaku dikenakan pasal 385 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara ,” kata AKP I Ketut Ray Kartika ketika ditemui, Senin(04/08/2025) di Fortuna Convention Halla, Tambolaka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!