Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Kasus Penyerobotan Tanah di Bondo Ukka Wewewa Selatan Naik Tahap Penyedikan: Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara

Kasus penyerobotan tanah di Desa Bondo Ukka, Kecamatan Wewewa Selatan, Sumba Barat Daya masuk babak baru.(Dokpri Rian Marviriks)

TIMEXNTT – Kasus penyerobotan tanah di Desa Bondo Ukka, Kecamatan Wewewa Selatan, Sumba Barat Daya masuk babak baru.

Diketahui, penyerobotan tanah dilakukan oleh Yohanes Dama Bili(YDB) sejak awal Januari 2025. Ia menyerobot dan mengklaim sejumlah bidang tanah tersebut hinggan membangun rumah.

Berbagai mediasi telah dilakukan oleh pemilik tanah, Yulius Tanggu Solo dalam mencegah tindakan YDB. Sayangnya, YDB tetap nekat melanjutkan pembangunan rumah tersebut.

Menyikapi itu, Yulius Tanggu Solo polisikan YDB disertai dengan bukti-bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat. Hal ini ditempuh oleh Yulius demi menghindari hal-hal yang tak diinginkan.

Ditemui, Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, AKP I Ketut Ray Artika mengatakan, saat ini kasus penyerobotan tersebut sudah naik ketahap penyedikan.

Menurutnya, dalam kasus ini, terdapat satu pelaku yang dilaporkan karena telah melakukan penyerobotan atas tanah milik Yulius Tanggu Solo.

“Sudah dalam tahap penyedikan, sekarang tinggal penetapan tersangka. Pelaku dikenakan pasal 385 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara ,” kata AKP I Ketut Ray Kartika ketika ditemui, Senin(04/08/2025) di Fortuna Convention Halla, Tambolaka.

Baca Juga  Pastikan Legalitas Tanah, Panitia PTSL 2025 Gelar Sidang di Desa Dewa Tana Sumba Tengah

Sebelumnya, sebagaimana diberitakan awal, masyarakat Desa Bondo Ukka, Kecamatan Wewewa Selatan, Yulius Tanggu Solo polisikan pelaku penyerobotan tanah, Yohanes Dama Bili(YDB) yang terjadi sejak awal Januari 2025.

Yulius mengatakan, dirinya merasa heran ketika YDB klaim beberapa bidang tanah menjadi miliknya. YDB klaim bahwa tanah tersebut adalah warisan leluhur.

Setelah itu, YDB nekat membangun rumah di lokasi tanah yang berada di Kampung Bondo Rongo, Desa Bondo Uka yang bukan miliknya.

Melihat tindakan itu, Yulius meminta bantuan salah satu warga yang ditokohkan di desa itu untuk melakukan pendekatan tentang kepemilikan tanah tersebut.

Sayangnya, pendekatan yang dilakukan tidak diindahkan oleh YDB. Ia tetap bersikeras melakukan pembangunan dan klaim sejumlah bidang tanah itu adalah warisan.

“Karena dia(YDB) sudah bikin rumah, saya minta salah satu orang yang dituakan untuk menghentikan pembangunan, tapi tetap dilanjutkan,” kata Yulius kepada timexntt.id beberapa hari lalu.

Menurut Yulius, sosok YDB tidak dikenal olehnya dan keluarga. Bukan YDB, orangtuanya pun yang disebut sebagai pemberi warisan tanah itu tidak dikenal.

Baca Juga  Pertanahan Sumba Tengah Minta Masyarakat Lakukan Alih Media ke Sertifikat Elektronik

“Kami tidak kenal dia(YDB), dia punya orangtua juga kami tidak kenal. Sebelumnya dia masyarakat Buru Deilo, tapi saat ini bilang sudah menjadi masyarakat Bondo Ukka juga,” ungkap Yulius.

Dengan demikian, Yulius mengambil lanhkah hukum dalam melaporkan tindakan YDB di Polres Sumba Barat Daya. Dalam laporan itu, ia menyertakan dengan sejumlah bukti.

Yulius menegaskan, kepemilikan 8 bidang itu dapat dibuktikan dengan sertifikat yang saat ini dikantonginya. Empat bidang itu mempunyai sertifikat atas namanya, sedangkan empat bidang lainnya atas nama anak-anaknya.

Yulius meyakini bahwa YDB tidak memiliki bukti kepemilikan tanah sebagaimana yang diklaimnya.

Seusai membuat laporan, Yulius mendapat petunjuk untuk melakukan somasi kepada YDB. Hal itu juga ia telah lakukan sebanyak dua kali, namun YDB tidak mengindahkannya.

“Kami sudah lapor di Polres SBD. Saat itu, Polisi juga meminta sertifikat, kami tunjukan yang asli dan kami foto copy untuk diberikan kepada mereka. YDB sudah dipanggil dan saya juga sudah. Saat itu Polisi pernah turun satu kali di lokasi,” katanya lagi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!