Kasus Penyerobotan Tanah di Bondo Ukka Wewewa Selatan Naik Tahap Penyedikan: Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara
“Kami tidak kenal dia(YDB), dia punya orangtua juga kami tidak kenal. Sebelumnya dia masyarakat Buru Deilo, tapi saat ini bilang sudah menjadi masyarakat Bondo Ukka juga,” ungkap Yulius.
Dengan demikian, Yulius mengambil lanhkah hukum dalam melaporkan tindakan YDB di Polres Sumba Barat Daya. Dalam laporan itu, ia menyertakan dengan sejumlah bukti.
Yulius menegaskan, kepemilikan 8 bidang itu dapat dibuktikan dengan sertifikat yang saat ini dikantonginya. Empat bidang itu mempunyai sertifikat atas namanya, sedangkan empat bidang lainnya atas nama anak-anaknya.
Yulius meyakini bahwa YDB tidak memiliki bukti kepemilikan tanah sebagaimana yang diklaimnya.
Seusai membuat laporan, Yulius mendapat petunjuk untuk melakukan somasi kepada YDB. Hal itu juga ia telah lakukan sebanyak dua kali, namun YDB tidak mengindahkannya.
“Kami sudah lapor di Polres SBD. Saat itu, Polisi juga meminta sertifikat, kami tunjukan yang asli dan kami foto copy untuk diberikan kepada mereka. YDB sudah dipanggil dan saya juga sudah. Saat itu Polisi pernah turun satu kali di lokasi,” katanya lagi.***
Tinggalkan Balasan