Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Kejari Sumba Barat Tahan dan Menetapkan Mantan Wakil Bupati Sebagai Tersangka Susul Kadis PU 

Penetapan tersebut berdasarkan surat nomor: PRINT- 65/N.3.20/Fd.2/09/2024, tanggal 17 September 2024.

Berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan didapatkan fakta hukum telah terjadi kemahalan harga berdasarkan laporan penilaian aset tanah koridor jalan lingkar perkotaan Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat yang meliputi segmen koridor Dede Kadu, segmen koridor Soba Rade, Segmen Koridor Ubu Raya, Segmen Koridor Dira Tana, dan segmen koridor Bondo Hula.

Baca Juga  Meski Bendahara Dinas Pendidikan Telah Kembalikan Rp400 Juta, DPRD SBD Fraksi Perindo Dorong Proses Hukum Tetap Berjalan

Dengan fakta hukum itu, tim penyidik tindak pidana korupsi Kejari Sumba Barat menemukan kerugian negara sebesar Rp. 8.456.130.706. Temuan itu berdasarkan laporan kantor akuntan publik, nomor: 002/V/PKKN-SUMBA/2024, Tanggal 31 Mei 2024.

Demi kepentingan penyidikan, Jaksa Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka berinisial MNT selama 20 (Dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 17 September 2024 sampai dengan 6 Oktober 2024 di Lembaga Permasyarakatan Kelas II Waikabubak.

Baca Juga  Dinas Nakertrans SBD Dapat Bantuan Rp1,2 Miliar Untuk Revitalisasi Gedung Sekolah Dan Toilet Dari Pemerintah Pusat

Penahanan itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat Nomor: Print- 66/N.3.20/Fd.2/09/2024 tanggal 17 September 2024, Tersangka berinisial MNT dengan pertimbangan karena telah memenuhi syarat Subjektif dan Objektif sesuai dengan pasal 21 KUHAP.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!