Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Kejari Sumba Barat Tahan dan Menetapkan Mantan Wakil Bupati Sebagai Tersangka Susul Kadis PU 

TIMEXNTT – Kejaksaan Negeri(Kejari) Sumba Barat resmi menetapkan mantan Wakil Bupati Sumba Barat, Marten Ngailu Toni alias MNT sebagai tersangka.

MNT susul Kadis PU Sumba Barat, Frederik Gha alias FG yang sebelumnya sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 12 Juli 2024.

Sementara penetapan tersangka dan penahanan terhadap MNT dilakukan pada Selasa(17/09/2024) di Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Barat.

Kini, Kejari Sumba Barat telah menetapkan dua tersangka terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pada kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan jalan lingkar perkotaan Waikabubak Kabupaten Sumba Barat tahun anggaran 2016 sampai dengan tahun 2020.

Kegiatan tersebut menelan anggaran Rp9.998.930.075 dengan sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah (APBD) Kabupaten Sumba Barat Tahun 2016-2020.

Baca Juga  Bupati Ratu Wulla Serahkan Bantuan Alsintan Kepada Kelompok Tani di Desa Waimangura

Setelah tim Penyidik Kejari Sumba Barat mengumpulkan alat bukti yang cukup, mantan Wakil Bupati Sumba Barat periode 2016-2021, Marten Ngailu Toni resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersebut berdasarkan surat nomor: PRINT- 65/N.3.20/Fd.2/09/2024, tanggal 17 September 2024.

Berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan didapatkan fakta hukum telah terjadi kemahalan harga berdasarkan laporan penilaian aset tanah koridor jalan lingkar perkotaan Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat yang meliputi segmen koridor Dede Kadu, segmen koridor Soba Rade, Segmen Koridor Ubu Raya, Segmen Koridor Dira Tana, dan segmen koridor Bondo Hula.

Baca Juga  Agus Taufikurrahman Asal NTB Pimpin Kejari Sumba Barat NTT, Berikut Rekam Jejaknya

Dengan fakta hukum itu, tim penyidik tindak pidana korupsi Kejari Sumba Barat menemukan kerugian negara sebesar Rp. 8.456.130.706. Temuan itu berdasarkan laporan kantor akuntan publik, nomor: 002/V/PKKN-SUMBA/2024, Tanggal 31 Mei 2024.

Demi kepentingan penyidikan, Jaksa Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka berinisial MNT selama 20 (Dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 17 September 2024 sampai dengan 6 Oktober 2024 di Lembaga Permasyarakatan Kelas II Waikabubak.

Penahanan itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat Nomor: Print- 66/N.3.20/Fd.2/09/2024 tanggal 17 September 2024, Tersangka berinisial MNT dengan pertimbangan karena telah memenuhi syarat Subjektif dan Objektif sesuai dengan pasal 21 KUHAP.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!