"

Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Kejari Sumba Barat Tetapkan Kadis PUPR Sebagai Tersangka, Negara Rugi Rp8 Miliar

TIMEXNTT – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur menetapkan Kadis PUPR Sumba Barat dengan inisial FG sebagai tersangka, Jumat(12/07/2024).

FG diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pada kegiatan pengadaan tanah pembangunan jalan linkar perkotaan Waikabubak, Sumba Barat anggaran tahun 2016 sampai pada tahun 2020. Sedangkan pagu anggaran untuk kegiatan tersebut Rp9.998.930.075.

Baca Juga  Soal Perusahan Lawadi SBD, Kejaksaan Negeri Sumba Barat Masih Menunggu Hasil ini

“Dengan sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah (APBD) Kabupaten Sumba Barat Tahun 2016-2020,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat Bintang Latinusa Yusvantare dalam koferensi pers.

Baca Juga  Rugi 2 Miliar, Direktur Lawadi SBD Klaim Membeli Jagung di Bukambero Kodi Utara

Penetapan tersangka terhadap Kepala Dinas PUPR Sumba Barat dilakukan oleh penyidik setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!