Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Kejari Sumba Barat Tetapkan Kadis PUPR Sebagai Tersangka, Negara Rugi Rp8 Miliar

TIMEXNTT – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur menetapkan Kadis PUPR Sumba Barat dengan inisial FG sebagai tersangka, Jumat(12/07/2024).

FG diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pada kegiatan pengadaan tanah pembangunan jalan linkar perkotaan Waikabubak, Sumba Barat anggaran tahun 2016 sampai pada tahun 2020. Sedangkan pagu anggaran untuk kegiatan tersebut Rp9.998.930.075.

“Dengan sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah (APBD) Kabupaten Sumba Barat Tahun 2016-2020,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat Bintang Latinusa Yusvantare dalam koferensi pers.

Penetapan tersangka terhadap Kepala Dinas PUPR Sumba Barat dilakukan oleh penyidik setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup.

Baca Juga  Rugi 2 Miliar, Direktur Lawadi SBD Klaim Membeli Jagung di Bukambero Kodi Utara

Untuk itu, berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan didapatkan fakta hukum telah terjadi kemahalan harga berdasarkan laporan penilaian aset tanah koridor jalan lingkar perkotaan Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.

“Segmen koridor Dede Kadu, segmen koridor Soba Rade, segmen koridor Ubu Raya, segmen koridor Dira Tana, dan segmen koridor Bondo Hula. Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8.456.130.706,” sebut Bintang Latinusa.

Demi kepentingan penyidikan jaksa penyidik, FG ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 12-31 Juli 2024. Tersangka FG akan ditahan di Lembaga dengan 31 Juli 2024 di Lembaga Permasyarakatan Kelas II Waikabubak.

Baca Juga  Pengakuan Pecandu Rokok Ilegal di Sumba Barat Daya

Penahanan itu berdasarkan surat perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat Nomor: Print- 56/N.3.20/Fd.2/07/2024 tanggal 12 Juli 2024.

“Tersangka berinisial FG dengan pertimbangan karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan pasal 21 KUHAP,” tambahya.

Bintang Latinusa menyebut tersangka berkomitmen untuk membantu penyidik

membongkar pihak/aktor intelektual dan pelaku lainnya yang turut bertanggung jawab atas kasus tersebut.

“Dalam perkara ini Tersangka FG berinisiatif akan mengajukan surat kepada Kejaksaan Negeri Sumba Barat untuk bekerjasama dengan penegak hukum sebagai Justice Collaborator dan tim penyidik menyambut baik inisiatif tersebut,” ucapnya.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!