Kejagung Peringatkan Kejaksaan Negeri Jangan Tersangkakan Kepala Desa: Kadis yang Paling Bertanggung Jawab
STORINTT – Jaksa Agung, ST Burhanuddin dengan tegas peringatkan seluruh jajaran kejaksaan di seluruh daerah supaya tidak mudah tersangkakan kepala desa, jika kesalahan yang terjadi hanya bersifat administratif.
Burhanuddin juga mengingatkan Kepala Kejaksaan Negeri, jika ada kepala desa yang dipaksakan sebagai tersangka karena masalah administrasi, ia tak segan-segan memberi sanksi.
Ia menegaskan supaya jajarannya di daerah tidak gegabah atau tanpa dasar yang cukup dalam menetapkan kepala desa sebagai tersangka.
“Hindari menjadikan kepala desa sebagai tersangka. Kalau hanya kesalahan administrasi, jangan dipaksakan menjadi perkara pidana,” tegas Burhanuddin dalam kegiatan bersama aparatur desa di Jakarta, Minggu (19/4/2026).
Dia menegaskan tidak boleh ada kriminalisasi terhadap kepala desa jika tiada bukti penggunaan dana desa di luar koridor. Jika terjadi kriminalisasi, dia akan meminta pertanggungjawaban kepada jajaran.
“Mungkin untuk nikah lagi atau apa. Dan itu terjadi. Kalau uangnya itu betul-betul digunakan, silakan, tapi kalau kesalahan administrasi, kalian jadikan kepala desa menjadi tersangka, saya bertanggung jawab atas perbuatan kalian dan saya akan minta pertanggungjawaban kalian,” katanya lagi dengan tegas.