Kejagung Peringatkan Kejaksaan Negeri Jangan Tersangkakan Kepala Desa: Kadis yang Paling Bertanggung Jawab
Burhanuddin menjelaskan bahwa sebagian besar kepala desa berasal dari latar belakang yang belum memiliki pemahaman memadai terkait administrasi pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara. Oleh karena itu, pendekatan pembinaan dinilai lebih tepat jika terjadi kekeliruan administratif.
“Mereka direkrut, dipilih, dari masyarakat yang tidak tahu apa-apa. Kita bisa bayangkan saja, mereka dari tidak pernah pegang uang Rp1,5 miliar, kemudian pegang uang Rp1,5 miliar, kalau tanpa pembinaan hanya berpikirnya untuk apa uang ini dan bagaimana saya mengelola uang ini? Mereka tidak tahu,” tambahnya.
Untuk itu, ia meminta supaya Kejaksaan Negeri lebih mengedepankan pembinaan. Menurut dia, pertanggungjawaban atas kesalahan administrasi desa lebih tepat dimintakan kepada dinas terkait, bukan kepada kepala desa.
Sehingga, jika ada kepala desa yang melakukan perbuatan-perbuatan di luar kegiatan yang benar, maka kepala dinas paling bertanggung jawab.
“Kalau kalian minta pertanggungan jawabnya, kepada siapa yang bisa bertanggung jawab? Adalah dinas pemerintahan desa yang ada di kabupaten, bukan pada kepala desanya. Dialah yang harus paling bertanggung jawab, kalau ada apa-apa di desa,” katanya.***