Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Kejagung Peringatkan Kejaksaan Negeri Jangan Tersangkakan Kepala Desa: Kadis yang Paling Bertanggung Jawab

Rian Marviriks Storintt.id
Burhanuddin menjelaskan bahwa sebagian besar kepala desa berasal dari latar belakang yang belum memiliki pemahaman memadai terkait administrasi pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara. Oleh karena itu, pendekatan pembinaan dinilai lebih tepat jika terjadi kekeliruan administratif.

STORINTT – Jaksa Agung, ST Burhanuddin dengan tegas peringatkan seluruh jajaran kejaksaan di seluruh daerah supaya tidak mudah tersangkakan kepala desa, jika kesalahan yang terjadi hanya bersifat administratif.

Burhanuddin juga mengingatkan Kepala Kejaksaan Negeri, jika ada kepala desa yang dipaksakan sebagai tersangka karena masalah administrasi, ia tak segan-segan memberi sanksi.

Ia menegaskan supaya jajarannya di daerah tidak gegabah atau tanpa dasar yang cukup dalam menetapkan kepala desa sebagai tersangka.

“Hindari menjadikan kepala desa sebagai tersangka. Kalau hanya kesalahan administrasi, jangan dipaksakan menjadi perkara pidana,” tegas Burhanuddin dalam kegiatan bersama aparatur desa di Jakarta, Minggu (19/4/2026).

Dia menegaskan tidak boleh ada kriminalisasi terhadap kepala desa jika tiada bukti penggunaan dana desa di luar koridor. Jika terjadi kriminalisasi, dia akan meminta pertanggungjawaban kepada jajaran.

Baca Juga  SLD Buka Suara Soal Tudingan Gadai SK Kepala Sekolah dan Instruksi Bagi Jatah Dana BOS

“Mungkin untuk nikah lagi atau apa. Dan itu terjadi. Kalau uangnya itu betul-betul digunakan, silakan, tapi kalau kesalahan administrasi, kalian jadikan kepala desa menjadi tersangka, saya bertanggung jawab atas perbuatan kalian dan saya akan minta pertanggungjawaban kalian,” katanya lagi dengan tegas.

Burhanuddin menjelaskan bahwa sebagian besar kepala desa berasal dari latar belakang yang belum memiliki pemahaman memadai terkait administrasi pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara. Oleh karena itu, pendekatan pembinaan dinilai lebih tepat jika terjadi kekeliruan administratif.

“Mereka direkrut, dipilih, dari masyarakat yang tidak tahu apa-apa. Kita bisa bayangkan saja, mereka dari tidak pernah pegang uang Rp1,5 miliar, kemudian pegang uang Rp1,5 miliar, kalau tanpa pembinaan hanya berpikirnya untuk apa uang ini dan bagaimana saya mengelola uang ini? Mereka tidak tahu,” tambahnya.

Baca Juga  Soal Lawadi SBD, NK dan PM Ditahan Kejaksaan Sumba Barat, Negara Rugi 2 Miliar Lebih

Untuk itu, ia meminta supaya Kejaksaan Negeri lebih mengedepankan pembinaan. Menurut dia, pertanggungjawaban atas kesalahan administrasi desa lebih tepat dimintakan kepada dinas terkait, bukan kepada kepala desa.

Sehingga, jika ada kepala desa yang melakukan perbuatan-perbuatan di luar kegiatan yang benar, maka kepala dinas paling bertanggung jawab.

“Kalau kalian minta pertanggungan jawabnya, kepada siapa yang bisa bertanggung jawab? Adalah dinas pemerintahan desa yang ada di kabupaten, bukan pada kepala desanya. Dialah yang harus paling bertanggung jawab, kalau ada apa-apa di desa,” katanya.***

Tutup
error: Content is protected !!