Kejari Sumba Barat Tetapkan Kadis PUPR Sebagai Tersangka, Negara Rugi Rp8 Miliar
Untuk itu, berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan didapatkan fakta hukum telah terjadi kemahalan harga berdasarkan laporan penilaian aset tanah koridor jalan lingkar perkotaan Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.
“Segmen koridor Dede Kadu, segmen koridor Soba Rade, segmen koridor Ubu Raya, segmen koridor Dira Tana, dan segmen koridor Bondo Hula. Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8.456.130.706,” sebut Bintang Latinusa.
Demi kepentingan penyidikan jaksa penyidik, FG ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 12-31 Juli 2024. Tersangka FG akan ditahan di Lembaga dengan 31 Juli 2024 di Lembaga Permasyarakatan Kelas II Waikabubak.
Penahanan itu berdasarkan surat perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat Nomor: Print- 56/N.3.20/Fd.2/07/2024 tanggal 12 Juli 2024.
Tinggalkan Balasan