Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Kejari Sumba Barat Tetapkan Kadis PUPR Sebagai Tersangka, Negara Rugi Rp8 Miliar

Demi kepentingan penyidikan jaksa penyidik, FG ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 12-31 Juli 2024. Tersangka FG akan ditahan di Lembaga dengan 31 Juli 2024 di Lembaga Permasyarakatan Kelas II Waikabubak.

Penahanan itu berdasarkan surat perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat Nomor: Print- 56/N.3.20/Fd.2/07/2024 tanggal 12 Juli 2024.

Baca Juga  DPRD SBD Sebut Kasus Desa Panenggo Ede Sudah Lama; kantor desa lebih kalah dari kandang kambing

“Tersangka berinisial FG dengan pertimbangan karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan pasal 21 KUHAP,” tambahya.

Bintang Latinusa menyebut tersangka berkomitmen untuk membantu penyidik

membongkar pihak/aktor intelektual dan pelaku lainnya yang turut bertanggung jawab atas kasus tersebut.

Baca Juga  1.665 PPPK Paruh Waktu Tenaga Teknis dan Kesehatan di Sumba Barat Daya Akan Dilantik, Tenaga Guru Mohon Bersabar

“Dalam perkara ini Tersangka FG berinisiatif akan mengajukan surat kepada Kejaksaan Negeri Sumba Barat untuk bekerjasama dengan penegak hukum sebagai Justice Collaborator dan tim penyidik menyambut baik inisiatif tersebut,” ucapnya.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!