Kejari Sumba Barat Tetapkan Kadis PUPR Sebagai Tersangka, Negara Rugi Rp8 Miliar
Demi kepentingan penyidikan jaksa penyidik, FG ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 12-31 Juli 2024. Tersangka FG akan ditahan di Lembaga dengan 31 Juli 2024 di Lembaga Permasyarakatan Kelas II Waikabubak.
Penahanan itu berdasarkan surat perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat Nomor: Print- 56/N.3.20/Fd.2/07/2024 tanggal 12 Juli 2024.
“Tersangka berinisial FG dengan pertimbangan karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan pasal 21 KUHAP,” tambahya.
Bintang Latinusa menyebut tersangka berkomitmen untuk membantu penyidik
membongkar pihak/aktor intelektual dan pelaku lainnya yang turut bertanggung jawab atas kasus tersebut.
“Dalam perkara ini Tersangka FG berinisiatif akan mengajukan surat kepada Kejaksaan Negeri Sumba Barat untuk bekerjasama dengan penegak hukum sebagai Justice Collaborator dan tim penyidik menyambut baik inisiatif tersebut,” ucapnya.***
Tinggalkan Balasan