Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Kepala Desa Panenggo Ede Gunakan Dana Desa Rehab Kantor Desa, Kadis PMD Bilang Tidak Diperbolehkan

Sedikit demi sedikit dugaan penyalahgunaan dana desa oleh Kepala Desa Panenggo Ede, Marten Mete kian terendus kepermukaan publik.(Dokpri Rian Marviriks)

TIMEXNTT – Sedikit demi sedikit dugaan penyalahgunaan dana desa oleh Kepala Desa Panenggo Ede, Marten Mete kian terendus kepermukaan publik.

Benar saja, dana desa yang semestinya tidak diperbolehkan digunakan dalam rehabilitasi kantor desa, ia malah nekat alokasikan anggaran tersebut.

Dikabarkan, total dana desa yang di alokasikan untuk rehab kantor Desa Panenggo Ede kurang lebih Rp7.650.000 pada tahun 2023 silam.

Baca Juga  Ombudsman NTT Angkat Bicara Soal Rokok Ilegal di Sumba Barat Daya

Sayangnya, kondisi kantor Desa Panenggo Ede saat ini sangat memprihatinkan. Padahal, sudah dianggarkan untuk kebutuhan rehabilitasi, namun anggaran yang bersumber dari dana desa ini malah disalahgunakan.

Kendati ditemukan adanya perbuatan Kepala Desa Panenggo Ede yang diduga menilap anggaran rehab kantor desa untuk memenuhi kebutuhan pribadi, masyarakat pun mengadukan kepada sejumlah pihak.

Baca Juga  Tak Main-Main, Bupati SBD Akan Rekomendasi Kades yang Bandel untuk Diperiksa dan Diproses Hukum

Namun demikian, siapa menyangka? Bahwa tindakan kades dalam mengalokasikan dana desa untuk kepentingan rehabilitasi kantor desa pun tidak dibenarkan oleh aturan.

Meski sudah berbenturan dengan aturan, Kepala Desa Panenggo Ede malah tidak memanfaatkan anggaran itu untuk merehabilitasi kantor desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!